Beranda Jakarta Rupiah Mau Redenominasi, Menkeu Targetkan Rp1.000 = Rp1 pada 2027

Rupiah Mau Redenominasi, Menkeu Targetkan Rp1.000 = Rp1 pada 2027

1
Rupiah Mau Redenominasi, Menkeu Targetkan Rp1.000 = Rp1 pada 2027
Rupiah Mau Redenominasi, Menkeu Targetkan Rp1.000 = Rp1 pada 2027

Jak Buzz – Rencana penyederhanaan mata uang atau redenominasi Rupiah kembali bergulir kencang! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memasukkan agenda mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 ke dalam rencana strategis pemerintah, dengan target rampung pada tahun 2027.

Rencana ambisius ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian kutipan Jakbuzz dari CNNIndonesia.com (7/11).

🎯 Kenapa Redenominasi Mendesak?

Purbaya menjelaskan bahwa RUU Redenominasi digodok untuk sejumlah tujuan krusial:

  • Efisiensi Perekonomian: Menyederhanakan proses transaksi dan pencatatan akuntansi yang dianggap makin rumit karena banyaknya digit nominal.
  • Stabilitas Rupiah: Menjaga nilai Rupiah agar tetap stabil dan daya beli masyarakat terpelihara.
  • Kredibilitas: Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di mata dunia, seiring makin banyak negara yang telah melakukan langkah serupa.

Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab utama dalam penyusunan regulasi ini.

❓ Bagaimana Respon Pihak Lain?

Meskipun Kemenkeu sudah “tancap gas” dengan PMK 70/2025, rencana ini masih menyimpan tanda tanya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum ada rencana matang soal penyederhanaan mata uang Rupiah. “Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” kata Airlangga dikutip Jakbuzz dari CNNIndonesia.com (7/11).

Wacana redenominasi sendiri bukanlah barang baru, sudah sempat digaungkan sejak lama. Bank Indonesia (BI) juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengawal kebijakan ini, menegaskan bahwa redenominasi hanya sekadar menghilangkan nol tanpa mengubah nilai daya beli.