JAKARTA, JAKBUZZ.COM – Pemerintah Indonesia saat ini sedang tancap gas dalam mengimplementasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program ambisius ini dirancang bukan sekadar untuk mengisi perut, melainkan sebagai investasi strategis dalam membangun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Namun, di balik antusiasme publik, muncul tantangan besar mengenai keberlanjutan pendanaan yang tidak sedikit.
Menanggapi hal tersebut, wacana integrasi instrumen keuangan sosial syariah mulai mencuat ke permukaan. Gagasan ini mengusulkan agar potensi dana umat seperti zakat, infak, dan wakaf dapat dikolaborasikan untuk menopang program nasional tersebut.
Namun, seperti yang dilaporkan oleh Jakbuzz.com, integrasi ini memerlukan kehati-hatian tingkat tinggi agar tidak menabrak rambu-rambu fikih yang fundamental.
Zakat: Antara Potensi Fiskal dan Aturan Syariat
Berdasarkan analisis yang dihimpun Jakbuzz.com, potensi zakat di Indonesia sangatlah masif. Namun, Guru Besar UIN Jakarta, Mohammad Nur Rianto Al Arif, mengingatkan bahwa zakat tidak bisa diperlakukan sama dengan pajak. Zakat memiliki aturan main yang sangat spesifik, terutama dalam hal penyaluran zakat untuk mustahik.
Dalam hukum Islam, zakat wajib didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
Jika program Makan Bergizi Gratis (MBG) disalurkan secara masif kepada seluruh siswa tanpa memedulikan status ekonomi mereka apakah mereka berasal dari keluarga mampu atau tidak maka penggunaan dana zakat di sini menjadi problematik secara syariah.
“Zakat adalah ibadah yang bersifat ta’abbudi (kepatuhan mutlak). Kita tidak bisa menggunakan logika pragmatis anggaran untuk mengabaikan kriteria penerimanya,” tulis ulasan di Jakbuzz.com.
Oleh karena itu, jika pemerintah ingin menggunakan dana zakat, sistem verifikasi penerima harus benar-benar sinkron dengan data kemiskinan agar tidak salah sasaran.
Wakaf Produktif Ketahanan Pangan sebagai Solusi Alternatif
Melihat batasan zakat yang cukup ketat, instrumen lain dalam keuangan sosial syariah yang lebih fleksibel adalah wakaf.
Berbeda dengan zakat yang bersifat konsumtif langsung kepada individu, wakaf produktif ketahanan pangan menawarkan solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
Dalam laporan Jakbuzz.com, dijelaskan bahwa dana wakaf dapat dikelola menjadi aset produktif, seperti lahan pertanian padi organik, peternakan ayam petelur, atau dapur umum mandiri.
Hasil dari pengelolaan aset inilah yang kemudian digunakan untuk membiayai pengadaan makanan bergizi. Karena hasil wakaf dapat digunakan untuk kemaslahatan umum (mashlahah ammah), ia tidak terikat secara kaku pada aturan delapan asnaf seperti zakat.
Ini memungkinkan cakupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi lebih luas dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat tanpa melanggar batasan agama.
Urgensi Sinergi Kebijakan Fiskal dan Syariah
Agar integrasi ini tidak menjadi sekadar wacana, diperlukan sebuah sinergi kebijakan fiskal dan syariah yang harmonis.
Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam mengelola program sebesar MBG. Keterlibatan lembaga amil zakat (LAZ) dan badan wakaf sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas.
Menurut catatan Jakbuzz.com, sinergi ini harus mampu menjawab tantangan logistik dan kualitas nutrisi. Pemanfaatan instrumen syariah diharapkan tidak hanya menjadi “penambal” defisit APBN, melainkan sebagai penguat struktur ekonomi dari bawah.
Misalnya, bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa disuplai langsung oleh petani lokal yang modalnya dibantu melalui pembiayaan syariah atau pemberdayaan lahan wakaf. Dengan begitu, ekonomi lokal pun ikut berputar.
Menuju Kemandirian Gizi Berkelanjutan
Pada akhirnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui dukungan keuangan sosial syariah harus berorientasi pada kemandirian. Kita tidak ingin masyarakat selamanya bergantung pada bantuan makanan.
Target jangka panjangnya adalah transformasi sosial; di mana mereka yang hari ini menjadi penerima zakat (mustahik), melalui perbaikan gizi dan pendidikan, suatu saat nanti bisa bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzakki).
Jakbuzz.com menekankan bahwa keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada transparansi pemerintah dalam mengelola dana publik dan dana umat.
Tanpa tata kelola yang bersih, sinergi ini justru berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah dan publik tetap menjadi kunci utama.









