Beranda Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers bertujuan untuk memastikan pengelolaan media siber di Indonesia dilakukan secara profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam pedoman tersebut:

  1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Media siber wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan. Jika verifikasi tidak memungkinkan, harus dicantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten, dan media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
  3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Media siber wajib menyediakan mekanisme untuk ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat atau koreksi harus ditautkan ke berita yang diralat atau dikoreksi.
  4. Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Berita yang salah atau bohong wajib dicabut dan diumumkan alasannya kepada publik.
  5. Iklan: Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten editorial dan iklan. Setiap konten berbayar harus mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.
  6. Hak Cipta: Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pencantuman Pedoman: Media siber diwajibkan mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di platform mereka.