Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Media siber merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Dikecualikan jika:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Subyek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberi penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (dicantumkan di akhir berita, dalam kurung, huruf miring).
d. Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya wajib dimuat dalam berita pembaruan (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna.
b. Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
c. Pengguna harus menyatakan bahwa konten:
- Tidak bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
- Tidak mengandung kebencian SARA atau menganjurkan kekerasan;
- Tidak diskriminatif dan tidak merendahkan martabat pihak lemah.
d. Media berwenang mengedit atau menghapus konten yang melanggar.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan.
f. Media wajib menindaklanjuti laporan maksimal 2 x 24 jam.
g. Jika sudah memenuhi ketentuan, media tidak dibebani tanggung jawab atas pelanggaran pengguna.
h. Media bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan dalam batas waktu.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab.
b. Wajib ditautkan pada berita terkait.
c. Wajib mencantumkan waktu pemuatan.
d. Jika disebarluaskan media lain:
- Tanggung jawab terbatas pada media asal;
- Media lain wajib ikut melakukan koreksi;
- Jika tidak, media tersebut bertanggung jawab penuh.
e. Tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Tidak dapat dicabut karena tekanan luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, korban traumatik, atau pertimbangan Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan.
c. Harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.
6. Iklan
a. Wajib membedakan berita dan iklan.
b. Konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti: advertorial, iklan, ads, sponsored.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman ini secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.




