Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers bertujuan untuk memastikan pengelolaan media siber di Indonesia dilakukan secara profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam pedoman tersebut:
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Media siber wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan. Jika verifikasi tidak memungkinkan, harus dicantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten, dan media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Media siber wajib menyediakan mekanisme untuk ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat atau koreksi harus ditautkan ke berita yang diralat atau dikoreksi.
- Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Berita yang salah atau bohong wajib dicabut dan diumumkan alasannya kepada publik.
- Iklan: Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten editorial dan iklan. Setiap konten berbayar harus mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.
- Hak Cipta: Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman: Media siber diwajibkan mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di platform mereka.